Salah satu teori yang menjadi perdebatan besar dalam studi Hubungan Internasional ialah teori realisme. Realisme berbicara mengenai apa yang disebut dengan konsep power dalam mencapai kepentingan nasional suatu negara. Pemikiran Hans J. Morgenthau mengenai realisme ini sangat berpengaruh sehingga menjadi salah satu rujukan utama dalam studi Hubungan Internasional. Pemikiran Morgenthau mengenai realisme merupakan perkembangan dari asumsi dasar Thomas Hobbes.
Dalam bukunya, Politics Among Nations, kontribusi Morgenthau dapat dilihat dari tiga ide utama yaitu, human nature, power, dan kepentingan nasional. Perkembangan dari asumsi dasar Hobbes sebelumnya tergambar dari apa yang disebut Morgenthau sebagai Six Principles of Political Realism. Berikut 6 prinsip realisme dalam pemikiran Hans J. Morgenthau versi Reviewnesia:
1. Hukum Objektif
Politik ditentukan oleh hukum objektif yang berakar pada kodrat manusia. Untuk memperbaiki masyarakat, terlebih dahulu harus memahami hukum yang mengatur masyarakat tersebut. Dalam hal ini, realisme percaya akan hukum objektivitas politik dan percaya terhadap kemungkinan untuk mengembangkan teori rasional yang mencerminkan hukum objektif yang dianggap dapat membedakan antara kebenaran yang memang benar secara rasional dan objektif. Kemungkinan politik tersebut juga harus didukung dengan bukti dan diperjelas dengan alasan.
2. Power
Konsep kepentingan yang harus diperjuangkan dengan power. Konsep kepentingan yang didefinisikan sebagai kekuasaan dianggap terlalu memaksakan sebuah disiplin intelektual untuk memasukkan tatanan rasional ke dalam permasalahan politik. Jadi, pandangan realis terhadap politik internasional akan berhati-hati terhadap dua kesalahpahaman, yaitu yang berkenaan dengan motif dan preferensi ideologis. Realis berasumsi bahwa realitas politik penuh dengan ketidakpastian dan keadaan yang tidak masuk akal dari sistemik, serta berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan luar negeri. Realis juga menganggap bahwa politik luar negeri yang rasional merupakan politik luar negeri yang baik.
3. Dinamis, Objektif, dan Universal
Kepentingan bersifat dinamis, objektif, dan universal. Corak kepentingan yang menentukan tindakan politik suatu negara dapat dilihat dari konteks politik dan kebudayaan. Dalam hal ini, sasaran yang diraih oleh setiap negara dapat meliputi seluruh rangkaian tujuan yang mungkin pernah menjadi tujuan yang ingin dicapai. Kepentingan itu harus bersifat dinamis yaitu, selalu bergerak sesuai dengan keadaan politik internasional. Karena setiap negara memiliki kepentingan dan kebutuhan yang berbeda-beda.
4. Prinsip Moral Universal
Prinsip-prinsip moral universal tidak menuntut sikap negara, meski sikap negara jelas akan memiliki implikasi moral dan etika. Pada dasarnya realisme politik menyadari akan pentingnya moral dari tindakan politik bagi individu, akan tetapi hal itu tidak dapat diimplementasikan ke dalam tindakan negara dalam mengambil keputusan luar negeri. Realisme juga menganggap bahwa kebijaksanaan berupa pertimbangan atas konsekuensi alternatif tindakan politik sebagai kebaikan tertinggi dalam politik.
5. Serangkaian Prinsip Universal
Tidak ada serangkaian prinsip-prinsip moral yang disetujui secara universal. Konsep kepentingan yang didefinisikan kekuasaan telah menyelamatkan kita dari kebodohan politik itu sendiri. Karena cerminan dari negara-negara yang sama-sama ingin mendapatkan kekuasaan membuat kita dapat berlaku secara adil. Dalam arti lain yaitu, kita dapat menilai bangsa lain seperti halnya menilai bangsa kita sendiri dan setelah menilai ini kita mampu untuk menghormati kepentingan negara lain selagi kita mampu untuk menjaga kepentingan negara sendiri.
6. Perbedaan Politik dan Paradigma
Adanya perbedaan antara realisme politik dengan paradigma lain. secara intelektual, bidang politik itu otonom dari setiap bidang perhatian manusia lainnya. Kaum realis cenderung mempertahankan otonomi di bidang politik, akan tetapi tetap mengakui eksistensi dan pentingnya pemikiran bidang lainnya. Karena realisme politik didasarkan pada hakikat manusia yang pluralistik dimana manusia itu sendiri merupakan gabungan atas economic man, political man, moral man, religious man, dan lain sebagainya. Manusia yang hanya memiliki sifat political man hanya akan berpikiran tentang kekuasaan saja karena tidak memiliki kendala mengenai moral.
Dari pemikiran Morgenthau sebagai tokoh realisme, maka ada beberapa hal yang menjadi penekanan utama atau asumsi utama dari realisme. Pertama, bahwa negara adalah aktor utama dalam hubungan internasional. Kedua, terdapat sistem yang anarki dalam hubungan internasional. Ketiga, struggle for power merupakan hal yang mendasari suatu negara. Mereka juga mendasari pemikiran mereka berdasarkan human nature manusia yang bersifat egois.