Invasi yang dilakukan oleh Rusia secara massif terhadap Ukraina merupakan sebuah serangan yang dianggap tidak mematuhi prinsip-prinsip kejahatan perang yang diatur dalam hukum internasional.
Wilayah merupakan salah satu dari komponen penting sebuah negara, oleh karena itu, negara menjadi pemilik kedaulatan tertinggi atas apapun yang berada di wilayah domestiknya.