Tindakan plagiat bisa dikatakan sebagai bagian dari kecurangan akademis, karena tindakan menggunakan karya seseorang tanpa mencantumkan sumber tulisan yang bersangkutan merupakan tindakan yang salah secara moral dan hukum. Plagiat menjadi tindakan yang menciderai salah satu nilai tertinggi karya tulis ilmiah, yaitu orisinalitas atau keaslian. Bentuk asli bukan berarti keseluruhan gagasan, ide, dan pengetahuan yang disebutkan seseorang dalam tulisan ilmiah tersebut berasal dari diri sendiri. Melainkan lebih pada kejujuran dalam mengemukakan tulisannya, atau bersikap terbuka dan fair, yaitu dengan cara mencantumkan sumber referensi secara memadai.
Apabila sebuah kata, kalimat, paragraf, ide, gagasan, atau pendapat yang dimunculkan dalam tulisannya tersebut adalah milik orang lain atau dari sumber lain, maka seyogianya adalah mencantumkan sumber dengan jujur dan jelas di mana penulis mendapatkan kutipan tersebut. Kasus-kasus duplikasi, penjiplakan, dan pencurian ide muncul, karena nilai kejujuran dilanggar dan diabaikan.
Dasar hukum yang mengatur secara khusus tentang plagiat di Indonesia baru dibuat pada tahun 2010, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 17 pada tahun 2010 mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku plagiat di lingkungan Perguruan Tinggi. Sehubungan dengan peraturan tersebut telah diedarkan pula surat edaran oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada tanggal 18 Oktober 2010 yang berkaitan dengan pasal 8 ayat 3 Permen Diknas No 17 tahun 2010. Sebelumnya dasar hukum tentang plagiat masih menjadi satu dengan Undang-Undang Hak Cipta yaitu Undang-Undang No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta Pasal 12 Ayat (1).
Plagiat atau tindakan mencuri ide dan gagasan orang lain memiliki ruang lingkup yang luas, tidak hanya terkait definisi tetapi juga bentuk. Berikut disebutkan mengenai tipe dan jenis plagiat.
1. Plagiat berdasarkan aspek yang dicuri:
a. Plagiat Ide
Tipe plagiat ini relatif sulit dibuktikan karena ide atau gagasan itu bersifat abstrak dan berkemungkinan memiliki persamaan dengan ide orang lain. Bisa jadi terdapat du ide yang sama dari dua orang pencipta atau penulis yang berbeda. Oleh karena itu, perlu bahan bukti yang cukup untuk memastikan adanya plagiat. Namun demikian salah satu kunci untuk membuktikan adanya plagiat adalah dengan mempertanyakan apakah ia mendapatkan keuntungan dari pemikiran orang lain. Jangan sampai dengan adanya konsep dan teori plagiat ide menjadi boomerang bagi kemajuan pemikir-pemikir bangsa yang kemudian menjadi takut untuk menciptakan ide atau gagasan. Sebagai contoh, seseorang yang membaca tulisan orang lain di google, kemudian ia menuliskan hal yang sama seperti apa yang dituliskan oleh penulis aslinya setelah membaca karya tersebut. Sehingga untuk kasus seperti ini sulit sekali mengetahui apakah seseorang melakukan plagiat ide atau tidak. Sebab, bisa jadi ia memang memiliki keinginan untuk menuliskan hal itu namun juga pada sisi lain sudah ada penulis lain yang telah menjelaskan hal tersebut lebih awal dan menjadikannya sebuah karya.
b. Plagiat kata demi kata
Plagiat yang dilakukan dengan mengambil kata demi kata hasil karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Plagiat seperti ini sangat sering terjadi dan harus dihindari dalam penulisan karya ilmiah.
c. Plagiat Sumber
Plagiat tipe ini memiliki kesalahan yang fatal karena tidak menyebutkan secara lengkap selengkap-lengkapnya referensi yang dirujuk dalam kutipan. Jika sumber kutipan itu merujuk seseorang sebagai penulis yang terkait dengan kutipan, maka nama penulis tersebut harus turut serta disebut. Ini merupakan sikap yang baik dan jelas tidak merugikan kepentingan si penulis.
d. Plagiat Kepengarangan
Kesalahan ini terjadi karena adanya kesadaran dan tindakan yang disengaja untuk melakukan pembohongan publik. Misalnya mengganti cover buku atau sampul karya tulis orang lain dengan cover atas namanya tanpa izin. Terkait jenis plagiat kepengarangan, belum ditemukan pada penelitian ini.
2. Plagiat Berdasarkan Sikap
a. Plagiat Sengaja
Tindakan plagiat ini terjadi secara sadar dengan melakukan tindakan menjiplak ide atau karya orang lain tanpa mencantumkan sumber referensi. Seseorang yang memahami secara baik plagiat beserta tata cara penulisan yang benar tetapi justru menggunakan hal tersebut sebagai senjata untuk mencuri karya orang lain. Dengan demikian, penjiplak menggunakan karya orang lain yang kemudian secara langsung mengakuinya sebagai karya sendiri padahal plagiator paham secara baik terhadap plagiat maupun tata cara penulisan yang benar.
b. Plagiat Tanpa Disengaja
Plagiat tidak sengaja adalah plagiat yang dilakukan oleh seseorang karena ketidaksengajaan, yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman orang tersebut dalam mengutip. Orang tersebut tidak tahu atau tidak sadar kalau terdapat kesalahan dalam mengutip tulisan atau ide orang lain, sehingga secara tidak sadar pengutip telah terjerumus pada tindak plagiat. Bentuk dan jenis plagiat tidak sengaja inilah yang sering ditemukan. Contoh bentuk pengutipan kalimat karya seseorang dengan bahasa asli yang mencantumkan sumber referensinya, tetapi tidak menggunakan tanda kutip.
3. Plagiat Berdasarkan Proporsi yang Dibajak
Plagiat berdasarkan proporsi atau kadar plagiatnya terbagi menjadi tiga, yaitu:
a. Plagiat Ringan
Dalam sebuah karya tulis ilmiah yang dibuat oleh seseorang kurang dari 30%.
b. Plagiat Sedang
Jika mempunyai prosentasi 30%-70% dalam sebuah karya tulis yang dibuat.
c. Plagiat Total
Plagiat total berarti lebih dari 70% isi karya tulis ilmiahnya merupakan plagiat dari karya orang lain. Plagiat ini tidak bisa ditolerir dan karya tersebut harus direvisi ataupun tidak diakui.
4. Plagiat Berdasarkan Pola
a. Self Plagiarism
Self plagiarism atau auto plagiarism adalah bentuk plagiat dengan melakukan penggandaan, penduplikasian karya sendiri untuk beberapa kepentingan. Misalnya, seorang mahasiswa yang mengumpulkan tugas dengan karya yang sama pada dua atau lebih mata kuliah yang berbeda. Istilah self-plagiarism masih pro-kontra, karena dalam hal pemakaian kembali karya sendiri itu tak ada pihak lain yang dicurangi. Namun, ada juga pemakaian kembali karya pribadi yang juga dapat masuk dalam kategori pelanggaran etika akademik. Hal tersebut disebabkan karena adanya sikap curang. Misalnya, pengulangan karya yang hak ciptanya sudah milik pihak lain, mahasiswa yang menggunakan karya ilmiahnya untuk memenuhi tugas pada lebih dari satu mata kuliah, atau pemakaian ulang karya ilmiahnya untuk tugas akhir yang mensyaratkan orisinalitas.
Faktor Penyebab Plagiat
a. Minim Sosialisasi
Salah satu penyebab terjadinya tindakan plagiat adalah karena minimnya sosialisasi atau edukasi. Plagiat yang merupakan pelanggaran etika dan hukum perlu disosialisasikan atau diberitahukan kepada mahasiswa dengan berbagai cara, sehingga mahasiswa diharapkan tidak melakukan plagiat. Misalnya, pada awal masuk kuliah sudah harus dibekali pengetahuan tentang plagiat beserta tata cara penulisan karya ilmiah yang benar.
b. Pemahaman Kurang Baik
Di Kalangan mahasiswa, tindakan plagiat bisa disebabkan karena mereka tidak mengikuti atau tidak diajarkan materi mengenai teknik penulisan ilmiah. Faktor lain karena ada anggapan bahwa materi tersebut dapat dipelajari sendiri dan mahasiswa baru yang belum menerima materi mengenai cara menghindari plagiarisme, sehingga mahasiswa yang kurang memahami plagiarisme ini secara tidak sadar melakukan plagiarisme dan tidak mau disebut sebagai plagiat karena mahasiswa tersebut mempunyai pemikiran bahwasanya menyebutkan sumber dalam daftar pustaka saja sudah cukup.
c. Kurang Pengawasan
Salah satu penyebab plagiat adalah minimnya pengawasan dari berbagai pihak. Misalkan mahasiswa plagiat, salah satunya dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap mahasiswa dalam kesehariannya, baik dari proses maupun hasilnya dalam membuat karya tulis ilmiah. Sikap permesif dari pihak kampus maupun dosen bisa menjadi stimulus tindakan plagiat. Apabila dosen dan pihak kampus lainnya tidak memberikan perhatian dan pengawasan secara intensif kepada mahasiswa saat membuat tugas karya tulis ilmiah khususnya, hal ini bisa berpeluang untuk menggiring mahasiswa melakukan plagiat.
d. Kemajuan Teknologi
Informasi yang berasal dari karya seseorang bisa diakses siapa saja melalui internet, yang kemudian karya tersebut digunakan oleh pengakses untuk kepentingannya. Misalnya, melakukan copy paste dari internet untuk membuat artikel atau makalah tanpa mencantumkan sumbernya yang seakan menganggap milik sendiri. Fenomena seperti ini masuk kategori plagiat, yang dilatarbelakangi penyalahgunaan internet.
e. Sikap Malas Mahasiswa
Tingginya angka malas mahasiswa merupakan faktor yang menyebabkan mengapa tindakan plagiat bisa terjadi dalam dunia akademik. Misalnya, mahasiswa yang malas mencari informasi, membaca informasi di google terkait bagaimana melakukan pengutipan yang baik, bagaimana menulis tugas yang benar, sehingga ketika mendapat tugas membuat karya tulis ilmiah, mereka cenderung terjerumus ke dalam tindak plagiat/copy paste.
f. Attitude Negatif
Etika dan moral adalah landasan utama untuk dijadikan pedoman dalam menjalani kehidupan. Tidak terkecuali dalam kegiatan akademik mahasiswa yang mempunyai kegiatan yang bermacam-macam, salah satunya menghasilkan karya tulis ilmiah. Namun, bersamaan dengan perkembangan zaman yang tidak dibarengi dengan usaha self defence, yang terjadi adalah degradasi moral mahasiswa khususnya. Perbuatan-perbuatan melanggar etika dan moral mewabah, yang sedang hangat dibicarakan adalah tindak plagiat. Plagiat adalah bukti konkret mengikisnya sikap kejujuran mahasiswa dalam membuat karya ilmiah. Plagiat yang merupakan pencurian terhadap karya orang lain tidak akan terjadi jika kejujuran dijunjung tinggi.