Tindakan plagiat bisa dikatakan sebagai bagian dari kecurangan akademis, karena tindakan menggunakan karya seseorang tanpa mencantumkan sumber tulisan yang bersangkutan merupakan tindakan yang salah secara moral dan hukum. Plagiat menjadi tindakan yang menciderai salah satu nilai tertinggi karya tulis ilmiah, yaitu orisinalitas atau keaslian.