Cyber espionage adalah suatu aktivitas mata-mata secara digital dengan tujuan mencuri informasi penting atau rahasia dari sistem jaringan. Aktivitas ini dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik hacking, memanfaatkan malware, melakukan social engineering dan sebagainya. (itbox.id, 2023)
Dalam era digital yang semakin berkembang, ancaman terhadap keamanan nasional telah berevolusi. Salah satu ancaman yang menjadi sorotan utama adalah cyber espionage atau spionase dunia maya. Cyber espionage mengacu pada tindakan infiltrasi ilegal ke dalam sistem komputer, jaringan, atau perangkat digital untuk memperoleh informasi rahasia, baik oleh negara maupun aktor non-negara. Dalam tatanan dunia modern, fenomena ini tidak hanya memengaruhi keamanan internal suatu negara, tetapi juga memengaruhi hubungan internasional, kebijakan luar negeri, dan stabilitas global (cyberhub.id, 2024). Berbeda dengan kejahatan siber lainnya yang bersifat destruktif, cyber espionage berfokus pada pengumpulan data secara diam-diam tanpa terdeteksi oleh korban.
Cyber Espionage: Ancaman Global
Pada tingkat global, cyber espionage semakin sering terjadi dan melibatkan aktor-aktor yang kompleks. Banyak negara yang terlibat dalam kegiatan spionase siber dengan tujuan strategis tertentu, seperti mencuri informasi militer dan intelijen tentang kekuatan militer, teknologi, dan strategi pertahanan adalah target utama dalam serangan cyber espionage (Hastri, E. D., 2021). Mengambil data ekonomi dan teknologi seperti persaingan ekonomi di dunia global mendorong negara-negara tertentu untuk mencuri inovasi dan teknologi dari negara lain, guna mempercepat pembangunan domestik (Mahendra, Y. C., & Pinatih, N. K. D. S. A., 2023). Mengganggu proses politik dan pemilucotohnya sejumlah negara telah menghadapi intervensi digital dalam proses politik mereka, seperti penyebaran disinformasi dan manipulasi data pemilih (Vimy, T., dkk, 2022).
Upaya Global dalam Mengatasi Cyber Espionage
Upaya global dalam mengatasi cyber espionage semakin mendesak seiring dengan meningkatnya ancaman di dunia maya. Berbagai negara dan organisasi internasional telah mengembangkan strategi dan kerjasama untuk memperkuat keamanan siber. Berikut adalah beberapa langkah penting yang diambil dalam upaya tersebut:
Satu. Strategi Keamanan Siber Nasional seperti AS telah mengembangkan berbagai inisiatif, termasuk U.S International Strategy for Cyberspace, yang bertujuan untuk membangun kerjasama internasional dalam keamanan siber. Strategi ini meliputi penguatan hubungan dengan sekutu dan mitra internasional untuk meningkatkan keamanan kolektif (Astarini, D. R. S., & Rofii, M. S., 2021).
Dua. Kerjasama Internasional di Negara anggota ASEAN mulai menyadari pentingnya kerjasama dalam keamanan siber. Beberapa negara seperti Singapura dan Malaysia telah membentuk badan nasional untuk menangani isu-isu keamanan siber, sementara Indonesia aktif terlibat dalam ASEAN Regional Forum (ARF) untuk membahas kejahatan siber secara regional (Rosy, A. F., 2020).
Tiga. Pertukaran Informasi dan Intelijen seperti Kerja sama lintas negara dalam pertukaran informasi intelijen menjadi krusial untuk mendeteksi dan mencegah serangan cyber. Negara-negara diharapkan untuk berbagi data mengenai ancaman serta teknik mitigasi yang efektif. (Astarini, D. R. S., & Rofii, M. S., 2021).
Empat. Regulasi dan Kebijakan berupa Pengembangan regulasi yang jelas mengenai keamanan siber menjadi prioritas bagi banyak negara. Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerangka hukum yang dapat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia maya dan melindungi data pribadi. (Triwahyuni Tine Agustin Wulandari, D., 2017).
Upaya global dalam mengatasi cyber espionage mencakup berbagai strategi yang melibatkan kerjasama internasional, pengembangan kapasitas, serta regulasi yang lebih ketat. Dengan meningkatnya ancaman di dunia maya, kolaborasi antara negara-negara serta organisasi internasional menjadi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi dari serangan cyber.
Daftar Rujukan:
Astarini, D. R. S., & Rofii, M. S. (2021). Siber intelijen untuk keamanan nasional. *Jurnal Renaissance*, 6(1), 703-709.
cyberhub.id. (2024). Apa itu Cyber Espionage? Pengertian dan Contoh Kasusnya. Diakses dari https://cyberhub.id/pengetahuan-dasar/apa-itu-cyber-espionage
Hastri, E. D. (2021). Cyber Espionage Sebagai Ancaman Terhadap Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia. *Law & Justice Review Journal*, 1(1), 12-25.
itbox.id. (2023). Cyber Espionage Adalah: Pengertian, dan Cara Mengatasinya. Diakses dari https://itbox.id/blog/cyber-espionage-adalah/
Mahendra, Y. C., & Pinatih, N. K. D. S. A. (2023). Strategi Penanganan Keamanan Siber (Cyber Security) di Indonesia. *Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP)*, 6(4), 1941-1949.
Rosy, A. F. (2020). Kerjasama Internasional Indonesia: Memperkuat Keamanan Nasional di Bidang Keamanan Siber: Indonesia’s International Cooperation: Strengthening National Security in the Field of Cyber Security. *Journal of Government Science (GovSci): Jurnal Ilmu Pemerintahan*, 1(2), 118-129.
Triwahyuni, T. A. W., & Wulandari, D. (2017). Strategi Keamanan Cyber Amerika Serikat. JIPSI - Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, 6.
Vimy, T., Wiranto, S., Rudiyanto, R., Widodo, P., & Suwarno, P. (2022). Ancaman Serangan Siber Pada Keamanan Nasional Indonesia. *Jurnal Kewarganegaraan*, 6(1), 2319-2327.