Brunei telah diakui sebagai negara islam pertama kali di tahun 1948 bertepatan dengan pasca kemerdekaany dan dalam kepemimpinannya yang masih mengunakan hukum turunan Inggris dan hukum Syaria, namun pada tahun 2014 Brunei menjadi berita internasional atas pemberlakuan Syariah Pidana 2013 (SPCO).