Kode etik diplomat dirumuskan dan dibentuk dengan tujuan untuk dapat memberikan pedoman aturan etika bagi diplomat
John Ruggie mendefinisikan multilateral sebagai sesuatu yang memiliki kesamaan dalam hal hubungan koordinasi antara tiga Negara atau lebih dengan prinsip yang telah disepakati dan diketahui bersama, di dalamnya terdapat kumpulan Negara dan strategi yang akan dijalankan untuk mencapai tujuan tertentu.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkoba, sebagai bagian dari penegakan hukum positif yang masih berlaku di Indonesia, dan pelaksanaan hubungan bilateral antara Indonesia dengan Negara-negara sahabat sesungguhnya tidak ada kaitannya satu sama lain.