Meninjau aspek historis dari diplomasi kemanusiaan, dimana istilah ini lahir dari sebuah tujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada manusia, peran aktor non-negara yang mendominasi. Hal ini didasarkan dari asusmsi bagaimana Konvensi Jenewa dan sebuah lembaga bernama Palang Merah yang menjadi pelopor gerakan kemanusiaan ini yang akhirnya diadaptasi menjadi sebuah diskursus di Ilmu Hubungan Internasional. Peran tersebut berkembang menjadi penting dalam menangani krisis kemanusiaan yang terjadi akibat konflik ataupun bencana alam.
Dari catatan sejarah, Islam masuk ke Papua melalui Semenanjung Onin, Fak-fak pada sekitar tahun 1360 M. Kemudian di abad ke-16, dibawah pengaruh Sultan Bacan, salah satu Raja Maluku, petinggi-petinggi suku di Papua mulai memeluk agama Islam. Masuknya saudagar-saudagar muslim ke pesisir Papua turut memberikan pengaruh terhadap penyebaran Islam di wilayah tersebut. Dimulai dari daerah Fak-fak di Papua Barat, penyebaran Islam dilakukan dengan jalur perdagangan, perkawinan dan juga pendidikan.
ICRC merupakan jaringan kemanusiaan terbesar di dunia. Palang Merah Internasional atau yang biasa disebut ICRC adalah organisasi gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
KontraS merupakan NGO yang kerap melakukan tindakan advokasi terhadap berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia.Tindakan advokasi tersebut salah satunya dilakukan KontraS untuk membela hak-hak dasar Rohingya yang telah dilanggar oleh Pemerintah Myanmar secara sistematis. Peran advokasi seperti yang dilakukan oleh KontraS menjadi bagian dari pendekatan multitrack diplomacy. KontraS menjadi aktor alternatif selain negara yang berpengaruh dalam resolusi konflik, termasuk di bidang HAM.
Kasus yang terjadi di Suriah pada dasarnya merupakan fenomena politik akibat kegagalan Arab Spring dalam mendemokratisasi pemerintahan Suriah, hingga pada akhirnya telah digolongkan sebagai Konflik Bersenjata Internal (non-Internasional) melalui perang saudara di Suriah antara kubu rezim pemerintah dengan oposisi masyarakat sipil Suriah, secara harfiah terdapat dua tipe mengenai konflik yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional