Taiwan memiliki nama resmi Republic of China secara de facto telah menjadi sebuah negara terpisah dari Republik Rakyat China (China Daratan) di tahun 1949. Namun secara de jure, status Taiwan masih ditangguhkan karena hanya sedikit negara yang mengakui dan menjalin hubungan diplomatik dengan Taiwan, mengingat masih adanya sengketa yang dihadapi Taiwan dengan RRC.