Invasi yang dilakukan oleh Rusia secara massif terhadap Ukraina merupakan sebuah serangan yang dianggap tidak mematuhi prinsip-prinsip kejahatan perang yang diatur dalam hukum internasional.
BY Syelda Titania Putri Sukarno
Loading
Platform Hubungan Internasional #1 di Indonesia. Artikel Terbaik Dengan Konsep Student Journalist Dari Akademisi Hubungan Internasional Seluruh Indonesia
Address: Ruko Golden Madrid Blok D No 26 RT. 005/ RW 002, Jl. Letnan Sutopo, BSD City. Kel, Rawa Mekar Jaya. Kec, Serpong - Tangerang Selatan, Banten 15310 Indonesia